Peraturan ini juga berlaku bagi pelanggan lama yang akan menerima pemberitahuan via SMS untuk melakukan registrasi ulang, namun ada sedikit perbedaan yaitu di format pengiriman SMS nya saja.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2017 sebagaimana yang tercantum dalam peraturan kemenkominfo No 14 tahun 2017.
Untuk itu informasi yang kita input nantinya harus sesuai dengan NIK yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dan nomor KK agar proses validasi dan verifikasi ke database ditjen dukcapil berhasil.
Berikut ini adalah cara registrasinya dan silahkan disesuaikan dengan operator kartu SIM anda masing-masing.
Dengan diterbitkannya peraturan ini tentunya pemerintah akan bisa lebih mudah dalam mengontrol serta bisa meminimalisir lagi segala bentuk tindak kejahatan yang berhubungan dengan telekomunikasi, misalnya sms penipuan dan lainnya yang rata-rata menggunakan identitas palsu.
Jika NIK E-KTP dan Nomor KK tidak sinkron dengan data yang tercatat di dukcapil, maka kartu baru tidak bisa di aktifkan dan kartu lama akan terblokir alias tidak bisa digunakan lagi.
Bagi pengguna baru kartu misalnya Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan via SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Untuk pelanggan baru XL bisa mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel silahkan mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Khusus pelanggan kartu SIM lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sekali lagi yang perlu di ingat adalah bahwa pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna, karena kalau tidak dilakukan akan ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor kesayangan anda tidak akan bisa digunakan lagi alias diblokir.
Comments
Post a Comment